banner 728x250
Berita  

Pengurusan Sertifikat Halal MUI Kini Bisa Dibantu Oleh MUI Kabupaten/Kota

banner 120x600
banner 468x60
Tanjung Balai Karimun – Seorang pengusaha kerupuk ikan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, awalnya mengeluhkan sulitnya mengurus Sertifikat Halal. Ia harus pergi ke Batam untuk mendaftar ke LPPOM MUI Kepri, kemudian harus mendatangkan dua orang auditor dari Batam ke Tanjung Balai Karimun untuk memeriksa produknya. Selain sulit dan lama, cara ini juga memerlukan biaya yang sangat mahal. Apalagi usahanya termasuk golongan usaha kecil (UKM).
Permasalahan semacam itu kini sudah dapat diantisipasi oleh LPPOM MUI Kepri dengan mendirikan perwakilan auditor di Kabupaten-kabupaten. Dengan adanya perwakilan tersebut pengusaha dapat mendaftar melalui mereka, yang kemudian akan diteruskan ke Batam. Setelah diproses, maka pemeriksaan di lapangan (auditing) pun dapat dilakukan oleh perwakilan auditor di Kabupaten tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI Propinsi dan jika tidak ditemukan masalah akan dikeluarkan sertifikat Halal oleh MUI Propinsi.
“Dengan cara ini kami dapat melayani masyarakat dan pengusaha di daerah-daerah terpencil, tanpa harus membebani mereka dengan biaya mahal, tapi tetap berpedoman pada SOP auditing yang telah digariskan”, komentar Khairudin Nasution, Wakil Direktur LPPOM MUI Kepri. “Kendala kami di daerah ini memang sangat berat. Wilayah-wilayah Kabupaten terpencil harus dicapai dengan perjalanan yang panjang dan mahal”, imbuhnya.
Dia mencontohkan untuk Kabupaten Natuna yang terletak di wilayah paling utara, kalau harus menggunakan kapal memerlukan waktu dua hari dua malam. Sementara jika harus naik pesawat (kecil), maka biayanya lebih dari 4 juta. Itu pun tidak tiap hari ada. “Jadi perjalanan kami ke Kabupaten Natuna ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan pergi ke Jakarta”, imbuh Nasution. Nah, kalau perusahaan yang diaudit adalah UKM yang modalnya pas-pasan, mereka tentu saja akan sangat kesulitan membiayainya.
Itulah sekilas gambaran proses sertifikasi halal di daerah-daerah terpencil. Namun dengan kegigihan dan semangat pantang menyerah, para pengurus dan auditor di Kepulauan Riau ini terus berusaha melayani masyarakat. “Mereka itu adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi Halal”, lanjut Nasution. “Kadang kami berjalan tanpa mendapatkan honor, yang penting mereka dapat terlayani dengan baik. Asal ongkos kapal sudah terbayarkan (BEP), kami jalani saja.”
Memang dari 7 Kabupaten yang ada di Kepri saat ini belum semuanya memiliki Perwakilan Auditor LPPOM MUI. “Ada dua lagi yang belum, dan Insya Allah di tahun ini akan segera kami bentuk agar dapat melayani masyarakat di sana”, Nasution menambahkan. (Nw)
Sumber: http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/596

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *