BERTEMPAT di Balai Nikah, KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Meral Barat, Selasa (09/12/2025) pagi telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Meral Barat. Diawali acara pembukaan yang dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Kabupaten Karimun, diwakili Wakil Ketua Umum, H. M. Rasyid Nur langsung dilanjutkan dengan acara Raker yang diikuti pengurus MUI Kecamatan Meral Barat serta beberapa orang tokoh agama Meral Barat. Hadir saat pembukaan Camat Meral Barat diwakili Sekcam. Hadir juga Kakankemenag Kabupaten Karimun yang diwakili H. Endang Sriwahyu.
“Mengapa Raker dilaksanakan di Balai Nikah ini, karena kebetulan semua pegawai KUA Kecamatn Meral Barat, adalah pengurus MUI Kecamatan. Kalau dilaksanakan di tempat lain, di Kantor Camat, misalnya, maka kantor kita bisa tutup karena pegawainya pergi semua.” Begitu dijelaskan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Meral Barat, H. Sarpan, SAg saat memberikan sambutan pada acara pembukaan. Dijelaskannya bahwa awalnya, saat dilaporkan ke Camat akan dilaksanakan di Kantor Camat atau di tempat lain. Tapi akhirnya kita sepakati di sini, di Balai Nikah KUA Kecamatan Meral Barat.
Ketua MUI Meral Barat, Saifuddin dalam sambutannya saat pembukaan juga menyinggung soal tempat Raker yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Meral Barat. “Ini bukan untuk menyinggung para Bapak dan Ibu yang kebetulan sudah sendiri lalu segeralah menikah,” katanya sedikit bercanda. Katanya lagi, yang penting adalah janganlah sampai nikah siri jika ingin punya pasangan. Nikah siri itu pasti tidak akan tercatat dalam akte perkawinan. Dan itu bermasalah, katanya menambahkan. Sambil tersenyum, dia mengingatkan bahwa jika ingin menikah datanglah ke tempat ini. “Menikah dengan resmi,” ingatnya.
Ikut memberikan sambutan pada acara pembukaan ini adalah H. Endang Sriwahyu yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten yang berhalangan hadir. Selain beberapa topik lain, Endang juga menyinggung fenomena nikah siri. Dia mengingatkan bahwa nikah siri itu akan mengacaukan nasab seseorang. Karena tidak tercatat, akhirnya ketika akan mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP (Kartu Tanda Penduduk) menimbulkan kesulitan. Untuk itu, menikahlah secara resmi, imbaunya.
Ketua MUI dalam sambutan pengarahannya mengajak semua pengurus MUI Kecamatan Meral Barat untuk melaksanakan fungsi pengayoman umat dengan selalu memberikan pencerahan kepada umat dalam hal keagamaan. Paham keagamaan, ini banyak sekali di tengah-tengah masyarakat.
“Jangan umat sampai salah pemahaman terhadap agama sehingga dapat menyesatkan. Selalulah dengarkan persaoalan agama di tengah-tengah umat,” katanya. Ketua MUI mengajak semua pengurus agar ikut menjaga ketenangan umat dengan memberikan pemahaman yang benar sesuai akidah Islam. Dengan membacakan sebuah pantun, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten, itu membuka secara resmi Rapat Kerja MUI Kecamatan Meral Barat tahun 2025. Acara pembukaan ditutup dengan doa yang dipandu oleh salah seorang pengurus MUI Kecamatan Meral Barat.***
