banner 728x250

Rafiq : THM wajib patuhi aturan di bulan Ramadhan

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan jadwal buka-tutupnya tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 mengenai jadwal buka tutup tempat hiburan.
Kesepakatan itu juga, telah disetujui oleh seluruh anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) pada rapat bersama Pemkab Karimun di rumah dinas Bupati, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Karimun, Jumat (3/6/2016).
“Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi di tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari di akhir Ramadan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Selain itu, waktu buka-tutup tempat hiburan malam juga akan dibatasi dan lebih singkat dibandingkan dengan hari- hari biasanya.
Bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel boleh beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Sementara yang terletak di luar hotel ditetapkan waktu beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00 WIB saja.
Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.
“Kita akan pantau terus. Jika ada ditemukan satu atau dua kali pelanggaran maka kita akan tegur,”jelasnya.(*)
Sumber : Tribun.batam.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *