Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan jadwal buka-tutupnya tempat hiburan malam pada bulan suci Ramadan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 mengenai jadwal buka tutup tempat hiburan.
Kesepakatan itu juga, telah disetujui oleh seluruh anggota Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) pada rapat bersama Pemkab Karimun di rumah dinas Bupati, di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Karimun, Jumat (3/6/2016).
“Tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi di tiga hari awal, tiga hari tengah dan tiga hari di akhir Ramadan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Selain itu, waktu buka-tutup tempat hiburan malam juga akan dibatasi dan lebih singkat dibandingkan dengan hari- hari biasanya.
Bagi tempat hiburan yang berada di dalam hotel boleh beroperasi sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Sementara yang terletak di luar hotel ditetapkan waktu beroperasi dari pukul 21.00 sampai pukul 01.00 WIB saja.
Rafiq menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan selama satu bulan itu. Jika ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan berupa teguran hingga pencabutan izin.
“Kita akan pantau terus. Jika ada ditemukan satu atau dua kali pelanggaran maka kita akan tegur,”jelasnya.(*)
Sumber : Tribun.batam.com
Rafiq : THM wajib patuhi aturan di bulan Ramadhan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PROGRAM MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun Masuk Sekolah kembali dilaksanakan Jumat (21/08/2026) ini di…

SELAIN melaksanakan Safari Subuh dengan label Safari Dakwah bersama Kemenag Kabupaten Karimun MUI (Majelis Ulama…

KEGIATAN Safari Subuh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun yang bergabung dengan Safari Subuh Kantor…

BERTEMPAT di Masjid Al-Ikhlas, Kampung Baru, Tebing, Ahad (26/07/2026) subuh dilaksanakan Safari Subuh MUI (Majelis…

BUPATI Karimun, H. Ing. Iskandarsyah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)…











