TENTU saja tidak disetting dengan sengaja oleh pengurus MUI masa khidmat 2012-2017 agar Musda (Musyawarah Daerah) MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun tertunda. Mengacu SK (Surat Keputusan) MUI Provinsi Kepri tentang pengukuhan kepengurusan MUI Kabupaten Karimun periode ini, masa khidmat pengurus ini sudah berakhir pada bulan Juli 2017. Artinya harus sudah ada pengurus baru, 2017-2022. Tapi sampai tulisan ini ditulis, itu belum terjadi.
Sesungguhnya rencana Musda sudah dibicarakan pada awal tahun. Di bulan Januari dan Februari bahkan sudah ada rapat pengurus untuk membicarakan rencana Musda tahun 2017. Pada rapat di bulan Januari 2017 itu sudah disepakati akan adanya Musda ke-4 sebagai ajang pertanggungjawaban dan penggantian kepengurusan. Ketua Panitia Musda pun sudah disepakati dengan harapan menjelang Juli sudah akan matang persiapan dan bulan Juli atau bulan Agustus Musdanya bisa terlaksana.
Disebabkan berbagai kesibukan hampir semua pengurus, termasuk panitia Musda yang sudah dipercaya, maka Musdanya tidak terlaksana. Rencana yang sudah diputuskan pada minggu ke-2 atau ke-3 bulan September 2017 itu akhirnya tidak jadi terlaksana. Lalu rapat selanjutnya memutuskan untuk menunda lagi hingga bulan November.
Sesungguhnya penundaan Musda jelaslan akan merugikan MUI sendiri. Selain kepengurusan yang tidak juga bekerja dengan efektif, penudaan ini akan memperlambat juga terbentuknya kepengurusan yang baru. Dan tentu saja, persoalan berat yang tidak bisa jelas adalah tentang pertanggungjawaban pengurus terhadap kepengurusannya selama lima tahun itu.
Oleh karena itu, rencana terakhir yang menetapkan Musda akan dilaksanakan pada 17-19 November 2017 itu tidak lagi tertunda. Sekali lagi, setiap penundaan itu akan merugikan lembaga itu sendiri selain pengurus akan dicap tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Semoga Musda segera terlaksana.***